Pelaporan
Setelah seluruh kegiatan selesai dilaksanakan, maka mahasiswa dapat mengakhiri kegiatan KKN dan dibuktikan dengan Surat Keterangan Selesai dari Kepala Dukuh setempat yang diketahui Kepala Desa/Lurah, Surat Keterangan Selesai diserahkan kepada Pembimbing 1 untuk persyaratan pembuatan laporan. Laporan dibuat oleh mahasiswa yang bersangkutan sesuai dengan kegiatan yang dilaksanakan. Mahasiswa mengajukan pengesahan laporan setelah mendapatkan validasi program oleh kepala wilayah dan setelah melalui pembimbingan serta pertanggungjawaban program dihadapan Pembimbing 1 dan dijilid dalam satu bendel yang dikumpulkan kepada Kepala Wilayah setempat (Kepala Dukuh, Lurah Desa dan Camat). Sedangkan Laporan dalam bentuk soft copy disertakan lembar pengesahan seperti tersebut diatas dikumpulkan ke Pusat KKN DPPM UII. Adapun Rekapitulasi Pemanfaatan Sumber Dana diserahkan kepada Pusat KKN DPPM UII melalui Pembimbing 2.