Pelaporan
Setelah seluruh kegiatan selesai dilaksanakan, maka mahasiswa dapat mengakhiri kegiatan KKN dan dibuktikan dengan Surat Keterangan Selesai dari Kepala Dusun/RW setempat yang diketahui Kepala Desa/Lurah.
Surat Keterangan Selesai diserahkan kepada DPL untuk persyaratan pembuatan laporan. Laporan dibuat oleh mahasiswa yang bersangkutan sesuai dengan kegiatan yang dilaksanakan dan dijilid dalam satu bundel.