Pedoman Penilaian

Pedoman Penilaian

Penilaian merujuk peraturan universitas No : 01/PER.Univ/VII/2005 Pasal 6 tentang penilaian hasil belajar. Penilaian dilakukan oleh DPL, PUSAT KKN DPPM UII dan Nilai antar teman pada setiap aspek yang dinilai dengan menggunakan standarisasi penilaian sebagai berikut:

Pedoman Penilaian dari DPL, PKKN dan Antar Teman

kkn-uii1

Batasan minimal nilai