Pedoman Penilaian
Pedoman Penilaian
Penilaian merujuk peraturan universitas No : 01/PER.Univ/VII/2005 Pasal 6 tentang penilaian hasil belajar. Penilaian dilakukan oleh DPL, PUSAT KKN DPPM UII dan Nilai antar teman pada setiap aspek yang dinilai dengan menggunakan standarisasi penilaian sebagai berikut:
Pedoman Penilaian dari DPL, PKKN dan Antar Teman
Batasan minimal nilai
