Model-model KKN
Dasar pelaksanaan model KKN UII adalah Surat Keuputusan Rektor Universitas Islam Indonesia [SK Rektor UII] No : 766/SK-Rek/BAU/X/2005, tanggal 24 Oktober 2005 tentang Kuliah Kerja Nyata Universitas Islam Indonesia [KKN UII]
Adapun model-model KKN UII adalah sebagai berikut :
a. KKN Reguler 1 / KKN-R1 :
- Mahasiswa diberikan waktu 45 [empat puluh lima] hari kalender secara berturut-turut / 1,5 [satu setengah] bulan untuk melaksanakan program kegiatan KKN bersama masyarakat. Dalam melaksanakan program tersebut mahasiswa diwajibkan untuk menetap dan menginap di lokasi KKN yang telah ditentukan oleh Pusat KKN UII.
- Mahasiswa selama waktu tersebut diwajibkan melakukan observasi [pengamatan, peninjauan dengan cermat], menyusun rencana program, sosialisasi kepada masyarakat dan sekaligus merealisasikannya di lokasi dengan bimbingan seorang Dosen Pembimbing Lapangan [DPL] yang telah ditentukan oleh Pusat KKN UII.
- Mahasiswa akan dikelompokkan dalam satuan unit dengan wilayah program setingkat dusun/dukuh/desa.
- Mahasiswa tidak diperkenankan mengambil mata kuliah selain KKN pada semester berjalan berjalan.
b. KKN Reguler 2 / KKN-R2 :
- Mahasiswa diberikan waktu 60 [enam puluh] hari kalender secara berturut-turut / 2 [dua] bulan dengan ketentuan : 1 [satu] bulan pertama setelah penerjunan mahasiswa diwajibkan melakukan kegiatan masa pra-penempatan selama 30 hari kalender secara berturut-turut tanpa wajib menginap dilokasi KKN untuk melakukan : observasi [pengamatan, peninjauan dengan cermat], menyusun rencana program dan dilanjutkan 1 [satu] bulan kedua untuk melaksanakan kegiatan masa penempatan selama 30 hari kalender dengan kewajiban untuk menetap dan menginap di lokasi KKN yang telah ditentukan untuk melaksanakan program.
- Mahasiswa selama waktu tersebut akan dibimbing oleh seorang Dosen Pembimbing Lapangan [DPL] yang telah ditentukan oleh Pusat KKN UII.
- Mahasiswa akan dikelompokkan dalam satuan unit dengan wilayah program setingkat dusun/dukuh/desa.
- Mahasiswa diperkenankan mengikuti mata kuliah pada semester berjalan maksimal 9 [sembilan] SKS dan bukan matakuliah Praktikum, Studio dan atau Kerja Praktek
c. KKN Ekstensi / KKN-E
- Mahasiswa diberi waktu 90 [sembilan puluh] hari kalender secara berturut-turut / 3 [tiga] bulan dengan ketentuan tidak diwajibkan untuk menetap dan menginap di lokasi KKN yang telah ditentukan selama waktu tersebut.
- Mahasiswa selama waktu tersebut diwajibkan melakukan kegiatan berupa observasi [pengamatan, peninjauan dengan cermat), menyusun rencana program, sosialisasi, pengesahan program dan sekaligus merealisasikannya di lokasi dengan bimbingan seorang Dosen Pembimbing Lapangan [DPL] yang telah ditentukan oleh Pusat KKN UII.
- Mahasiswa akan dikelompokkan dalam satuan unit dengan wilayah program setingkat dusun/dukuh/desa.
- Mahasiswa diperkenankan mengikuti mata kuliah pada semester berjalan sesuai batasan maksimal SKS yang telah ditentukan.