Model-model KKN

Dasar pelaksanaan model KKN UII adalah Surat Keuputusan Rektor Universitas Islam Indonesia [SK Rektor UII] No : 766/SK-Rek/BAU/X/2005, tanggal 24 Oktober 2005 tentang Kuliah Kerja Nyata Universitas Islam Indonesia [KKN UII]
Adapun model-model KKN UII adalah sebagai berikut :

a. KKN Reguler 1 / KKN-R1 :

  1. Mahasiswa diberikan waktu 45 [empat puluh lima] hari kalender secara berturut-turut / 1,5 [satu setengah] bulan untuk melaksanakan program kegiatan KKN bersama masyarakat. Dalam melaksanakan program tersebut mahasiswa diwajibkan untuk menetap dan menginap di lokasi KKN yang telah ditentukan oleh Pusat KKN UII.
  2. Mahasiswa selama waktu tersebut diwajibkan melakukan observasi [pengamatan, peninjauan dengan cermat], menyusun rencana program, sosialisasi kepada masyarakat dan sekaligus merealisasikannya di lokasi dengan bimbingan seorang Dosen Pembimbing Lapangan [DPL] yang telah ditentukan oleh Pusat KKN UII.
  3. Mahasiswa akan dikelompokkan dalam satuan unit dengan wilayah program setingkat dusun/dukuh/desa.
  4. Mahasiswa tidak diperkenankan mengambil mata kuliah selain KKN pada semester berjalan berjalan.

b. KKN Reguler 2 / KKN-R2 :

  1. Mahasiswa diberikan waktu 60 [enam puluh] hari kalender secara berturut-turut / 2 [dua] bulan dengan ketentuan : 1 [satu] bulan pertama setelah penerjunan mahasiswa diwajibkan melakukan kegiatan masa pra-penempatan selama 30 hari kalender secara berturut-turut tanpa wajib menginap dilokasi KKN untuk melakukan : observasi [pengamatan, peninjauan dengan cermat], menyusun rencana program dan dilanjutkan 1 [satu] bulan kedua untuk melaksanakan kegiatan masa penempatan selama 30 hari kalender dengan kewajiban untuk menetap dan menginap di lokasi KKN yang telah ditentukan untuk melaksanakan program.
  2. Mahasiswa selama waktu tersebut akan dibimbing oleh seorang Dosen Pembimbing Lapangan [DPL] yang telah ditentukan oleh Pusat KKN UII.
  3. Mahasiswa akan dikelompokkan dalam satuan unit dengan wilayah program setingkat dusun/dukuh/desa.
  4. Mahasiswa diperkenankan mengikuti mata kuliah pada semester berjalan maksimal 9 [sembilan] SKS dan bukan matakuliah Praktikum, Studio dan atau Kerja Praktek

c. KKN Ekstensi / KKN-E

  1. Mahasiswa diberi waktu 90 [sembilan puluh] hari kalender secara berturut-turut / 3 [tiga] bulan dengan ketentuan tidak diwajibkan untuk menetap dan menginap di lokasi KKN yang telah ditentukan selama waktu tersebut.
  2. Mahasiswa selama waktu tersebut diwajibkan melakukan kegiatan berupa observasi [pengamatan, peninjauan dengan cermat), menyusun rencana program, sosialisasi, pengesahan program dan sekaligus merealisasikannya di lokasi dengan bimbingan seorang Dosen Pembimbing Lapangan [DPL] yang telah ditentukan oleh Pusat KKN UII.
  3. Mahasiswa akan dikelompokkan dalam satuan unit dengan wilayah program setingkat dusun/dukuh/desa.
  4. Mahasiswa diperkenankan mengikuti mata kuliah pada semester berjalan sesuai batasan maksimal SKS yang telah ditentukan.